News . 07/02/2020, 12:14 WIB
JAKARTA - Polemik pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke institusi asalnya Mabes Polri selesai. Polri menyurati Pimpinan KPK untuk membatalkan penarikan kedua penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pihaknya telah mengirim surat pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra dari KPK. Alasannya karena masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (6/2).
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya telah menerima surat pembatalan tersebut dari Polri pada 28 Januari 2020. Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 21 Januari 2020.
"Dalam perjalananannya ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangni oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2).
Firli melanjutkan, Pimpinan KPK kemudian mendisposisikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo keesokan harinya, tepatnya 29 Januari 2020. Disposisi tersebut berkaitan dengan sikap Pimpinan KPK untuk tetap mengembalikan Rossa dan Indra ke Mabes Polri.
Ali Fikri pun menjelaskan kronologi pengembalian kedua penyidik itu ke Mabes Polri. Mulanya, kata dia, KPK menerima surat permohonan penarikan Rossa dan Indra yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri tertanggal 12 Januari 2020.
Surat itu juga berisi alasan penarikan kedua penyidik. Ali Fikri mengklaim Polri, melalui surat tersebut, membutuhkan kedua penyidik terkait penugasan di internal institusi. Surat itu pun sampai di meja Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.
"Antara lain alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri tanggal 12 (Januari 2020) itu. Sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020," beber Ali Fikri.
Pada 15 Januari 2020, kelima Pimpinan KPK menyepakati permohonan penarikan Rossa dan Indra. Lalu pada 21 Januari 2020, Pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis perihal pengembalian dua penyidik ke Polri.
"Dihadapkan kembali untuk bertugas di Polri itu terhitung tanggal 21 Januari 2020. Kemudian tanggal 24 surat itu diserahkan kepada Mabes Polri dan sudah diterima. Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 surat tersebut," ucap Ali Fikri.
Lalu pada 28 Januari 2020, Pimpinan KPK menerima surat pembatalan penarikan kedua penyidik yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Menanggapi surat tersebut, Pimpinan KPK lalu mengeluarkan disposisi pada 29 Januari 2020 yang menyatakan tetap pada keputusan awal untuk mengembalikan Rossa dan Indra ke Mabes Polri.
"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan (surat) sudah diterima tanggal 24 januari 2020 oleh Mabes Polri," tandas Ali Fikri.
"Jadi seluruhnya mekanisme aturan-aturan yang termasuk MoU dengan KPK itu yang bisa saya sampaikan terkait dengan perkembangan penarikan dan pengembalian dari rekan kami Pak Indra dan Pak Rossa," tutur Ali Fikri.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengibaratkan pengembalian Rossa ke Mabes Polri sebagai sebuah skandal. Ia menuding, Pimpinan KPK berupaya menyingkirkan Rossa alih-alih sekadar memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com