"Otomatis dari KPK langsung menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya di mana. Mekanismenya seperti itu. Pasti di SK pemberhentian dengan hormat itu ada tembusan ke mana-mananya," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait proses pengembalian Kompol Rossa. Laporan itu saat ini masih dipelajari. Ia mengungkapkan, berita-berita yang beredar di media juga turut disertakan sebagai alat bukti penguat laporan.
"Dewas sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang," kata Albertina ketika dihubungi.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Rossa telah resmi dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Namun, ia tak mengungkap secara persis kapan tepatnya pengembalian Rossa dilakukan.
"Ya sudah dikembalikan," ujar Argo saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta.
Argo menuturkan, sudah ada pembicaraan antara Pimpinan KPK dan Polri mengenai pengembalian Rossa. Ia menuturkan, Polri bakal menugaskan Rossa di kepolisian tanpa menyebut jabatan yang bakal diembannya.
"Sudah ada pembicaraan antara Pimpinan KPK dan Pimpinan Polri. Tentunya nanti akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di kepolisian. Tidak masalah, dan di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain," tuturnya. (riz/gw/fin)