News . 06/02/2020, 03:51 WIB

Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kurnia menyatakan, pada usia kepemimpinan yang masih seumur jagung, Firli telah menuai banyak kontroversi. Salah satunya dengan mengembalikan Rossa ke Polri. Hal ini, menurut dia, menujukkan KPK telah memasuki era otoritarianisme yang belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri.

"Jadi kita memprediksi ke depan KPK akan semakin hancur baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, dirusak oleh yang bersangkutan dan kepercayaan publik pada KPK akan semakin menurun. Dan ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Rossa dikembalikan karena adanya surat penarikan dari Polri pada 15 Januari 2020 lalu.

"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama sekjen (sekretaris jenderal) sudah dibuatkan SK (surat keputusan) pengembalian," ucap Alex di Istana Negara.

Jika institusi asal membutuhkan, kata Alex, tak perlu menunggu masa tugas berakhir. Ia menduga, penarikan Rossa atas dasar pembinaan pegawai.

"Yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak? Untuk menjaga hubungan antarlembaga ya saya pikir di sana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," ucapnya.

Rossa kini dikabarkan sudah tak diberikan akses untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia pun terpaksa menggunakan akses milik rekan kerjanya agar bisa masuk ke Kantor KPK. Bahkan, Rosa juga turut dikabarkan sudah tak lagi bisa mengakses email pegawai miliknya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com