Untuk itu, dia meminta, sebelum 18 April 2020, Kominfo dan Kemendag harus memastikan masyarakat tidak dirugikan dengan aturan ini.
"Sosialisasi harus terus dilakukan. Sehingga masyarakat paham dan merasa tidak dirugikan," katanya.
Selian itu, Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel ilegal, karena sangat berbahaya. Masyarakat tidak tahu software yang ditanamkan di ponsel ilegal tersebut apakah mengandung malware atau tidak.
"Layanan purnajual yang tidak ada jaminan sehingga tidak ada garansi apabila terjadi kerusakan," katanya.
Regulasi terkait IMEI telah disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. (gw/fin)