JAKARTA - Pemerintah memastikan regulasi regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterapkan mulai 18 April 2020. Kini pemerintah tengah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian terkait serta operator seluler untuk memastikan regulasi IMEI berlaku efektif mulai 18 April 2020.
"Pembahasan bagaimana menangani keluhan konsumen ketika ponsel tidak bisa digunakan akibat IMEI tidak terdaftar di sistem," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Penerapan regulasi untuk memberikan hak dan perlindungan konsumen. "Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami," lanjutnya.
Dijelaskannya, saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kemenperin. Dari sistem ini akan diketahui IMEI terdaftar atau tidak.
Kemudian pihaknya juga telah menyiapkan blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar.
Namun, kedua metode tersebut tentu memiliki implikasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah.
"Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan, setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist," katanya.
Johnny menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI, selama membeli produk resmi di mana pun, IMEI ponsel adalah legal.
Melalui regulasi ini, masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik ketika bepergian atau membeli secara online, wajib mendaftarkan IMEI ponsel dan membayar kewajiban pajak.
Selain itu, rgulasi juga bertujuan untuk memerangi peredaran ponsel ilegal atau blackmarket. Ponsel-ponsel ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak terkena pajak.
Diterangkan Johnny, selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, regulasi soal IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal.
"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," katanya.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha mengatakan ponsel black market (BM) atau ilegal terancam tidak berfungsi sejak regulasi IMEI.
"Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," katanya.