News . 05/02/2020, 22:59 WIB

KPK Diminta Hentikan Sementara Proses Hukum Rezky Herbiyono

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah menerima secara langsung surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  Rezky. Dia mengaku, Rezky baru mengetahui dari seorang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Kata Maqdir, selain menjadi kuasa hukum untuk tersangka Rezky, Maqdir juga menjadi kuasa hukum untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Maka, sebagai kuasa hukum untuk Rezky dan Hiendra, Maqdir telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata Maqdir di Jakarta, Rabu, (5/2)

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antara pada gugatan yang baru, menurut Maqdir, secara spesifik ingin menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.

Maqdir melanjutkan, pada Rabu, (5/2), pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra. Dalam surat tersebut, ada tiga poin utama yang dicantumkan pihak kuasa hukum.

Pertama, memberitahukan adanya gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2020.

Kedua, pihaknya membaca pemberitaan media massa online bahwa KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rezky guna menjalani proses hukum.

Ketiga, dengan adanya gugatan praperadilan tersebut maka pihaknya meminta agar dalam sementara waktu KPK menunda upaya-upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa terhadap Rezky dan tersangka Nurhadi Abdurachman.

"Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," demikian Maqdir. (fin).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com