JAKARTA - Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) mengaku siap menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya. Tak ada persiapan khusus pula untuk menghadapi persidangan.
Sopian Sitepu, anggota Tim Kuasa Hukum AIM menegaskan pihaknya bakal tetap berupaya melakukan pendampingan terhadap kliennya dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Hal itu dilakukan berdasarkan hukum formil dan materil.
"Persiapan khusus tidak ada. Kami akan berjuang secara secara normatif yang diatur dalam hukum formil dan materil," ujar Sopian kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (4/2).
Ia pun meminta kepada publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap AIM. Menurut dia, selama belum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, AIM belum dapat dikatakan bersalah dalam perkaranya.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. Sebelum putusan pengadilan, siapapun tidak berhak menyatakan bapak Agung bersalah," kata Sopian.
Untuk diketahui, kemarin, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap AIM terkait perkara dugaan suap proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Sejalan dengan itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penuntut umum (tahap II).
AIM merupakan salah satu dari enam tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menerima dijanjikan suap senilai Rp1,3 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut. Bersamaan dengan AIM, KPK juga telah merampungkan penyidikan tiga tersangka lain yakni orang kepercayaannya, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, persidangan keempat tersangka rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. KPK pun, kata dia, kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka itu selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AIM Bupati Lampung Utara 2019-2024 (ditahan) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari sejak 3 Februari sampai 22 Februari 2020," kata Ali Fikri.
Sementara, Raden Syahril ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Syahbuddin dan Wan Hendri di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK menyatakan, suap tersebut diberikan pihak swasta rekanan proyek Dinas Perdagangan Hendra Wijaya Saleh dan rekanan proyek Dinas PUPR Chandra Safari. Keduanya telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Minggu (6/10) dan Senin (7/10) di Lampung. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan total tujuh orang dan menyita barang bukti Rp728 juta.
Dalam konstruksi perkara yang berhasil terungkap, suap itu terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan diduga diserahkan oleh Hendra Wijaya Saleh kepada AIM melalui perantara Wan Hendri dan Raden Syahril. Mulanya, suap Rp300 juta diserahkan kepada Wan Hendri.
Wan Hendri kemudian menyerahkan sebagian suap, Rp240 juta, kepada Raden Syahril untuk diserahkan kepada AIM. Sementara, sisanya masih berada dalam penguasaan Wan Hendri.
Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar bupati. Uang tersebut pun diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan.