News . 05/02/2020, 06:32 WIB
Antara lain, pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sementara, suap kepada AIM terkait proyek-proyek Dinas PUPR bermula sejak 2014. Kala itu, Agung mensyaratkan Syahbuddin untuk menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR apabila Syahbuddin ingin menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Sejak 2017 hingga 2019, Chandra Safari telah mengerjakan sedikitnya 10 proyek PUPR di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan, Chandtra diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada AIM melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.
Adapun, AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yakni sekitar bulan Juli 2019 sebesar Rp600 juta, sekitar akhir September sebesar Rp50 juta, dan pada 6 Oktober sebesar Rp350 juta.
Diduga, uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah Raden Syahril, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM.
Atas perbuatannya, Agung dan Raden sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hendra Wijaya Saleh dan Chandra Safari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com