News . 04/02/2020, 12:30 WIB

Pertimbangan Anak, Nikita Mirzani Dibebaskan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Setelah empat hari ditahan, akhirnya aktris Nikita Mirzani dipulangkan untuk menjalankan hukuman sebagai tahanan kota. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan kuasa hukum bintang film Comic 8 itu.

Kabar bahagia itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. "Saya pertama kali mengucapkan alhamdulillah boleh dipulangkan sebagai tahanan kota," katanya di Kejaksaan Negeri Jaksel, Senin (3/2).

Keputusan Nikita menjadi tahanan kota, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah soal anak. "Pertimbangannya kami menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri. Saya sebagai penjamin, Kak Fitri dan beberapa orang lain menjamin," ujarnya

Dilihat dari Instagram Story, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa syukur yang tidak terhingga bisa menjalani hukuman sebagai tahanan kota.

"Alhamdulillah boleh pulang, aku pas pulang mau ketemu Azka karena aku kangen banget sama Azka. Aku juga mau pijat. Beneran mau ketemu Azka ini," kata Nikita Mirzani.

Nikita dan Fitri juga menyampaikan terima kasih selama di tahanan Polres Jakarta Selatan mendapatkan perlakuan yang baik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Andi Ardhani mengatakan, alasan dikabulkannya Nikita Mirzani menjalani tahanan kota lantaran memiliki anak kecil. "Pertimbangan kemanusiaan. Itu subjektifnya," katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (3/2).

Menyoal kapan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Andi menegaskan dalam waktu dekat tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disidangkan.

"Rencana surat dakwaan sudah dibuat tinggal dilimpahkan saja ke pengadilan, kita limpahkan secepatnya," ujar dia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai dikabulkannya permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota bukan sesuatu hal yang luar biasa.

"Boleh saja, wajar saja jika memenuhi syarat-syarat, hal wajar yang penting ada jaminan kooperatif, ketika panggilan sidang datang, " katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Dia menegaskan, tindakan penahanan terhadap seseorang tersangka oleh penyidik dan penuntut umum bukanlah hal yang wajib, namun penahanan dapat dilakukan jika tersangka dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Penahanan dilakukan kalau penyidik atau penuntut melihat atau khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi," tutur dia.

Namun, kata Suparji, Nikita Mirzani akan rugi karena tidak ada ada pengurangan masa tahan terhadap tersangka. "Kalau ditahan diperhitungkan dalam vonisnya, penahananya berkurang pada sisi lain mengurangi beban negara, kan orang ditahan ada biaya komsumsinya, ada kamarnya, kalau sidang diantar mobil menjadi kewajiban jaksa untuk menghadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Nikita dijemput di kawasan Mampang, Jaksel, pada Kamis (30/1) dini hari. Nikita Mirzani tidak melawan saat petugas membawanya ke Mapolres Jakarta Selatan. Namun sebelum ditahan, Nikita membuat haru netizen dengan postingan di akun Instagramnya. Nikita mengaku apa yang dilakukannya sebagai bentuk perjuangan untuk ketiga anak-anaknya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com