AIM Segera Disidang, Saksi Wawan Diperiksa

fin.co.id - 04/02/2020, 01:51 WIB

AIM Segera Disidang, Saksi Wawan Diperiksa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara ke penuntutan agar dapat segera disidangkan, Senin (3/2).

Di hari yang bersamaan, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dugaan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Ya, empat tersangka tersebut, yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RS) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (S), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WH). Mereka adalah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

”Sudah tadi diserahkan (berkas, Red). Perkara atas nama tersangka AIM dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga melakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap II. ”JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung,” terang Ali.

Selain itu, kata dia, terdapat 113 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk empat tersangka itu terdiri dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Selain empat tersangka itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka yang merupakan pihak pemberi suap, yaitu dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS). Saat ini, keduanya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Untuk diketahui dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril. Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya. Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Nah untuk kasus Wawan, Ali Fikri mengatakan tiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta, yakni M. Nawawi, Mohammad Rawidi, dan H.R. Zulkifli. ”Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin,” jelasnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas. Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Admin
Penulis