News . 04/02/2020, 01:51 WIB
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016—14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova putih reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy. Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta. Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat keluar lapas maupun izin luar biasa. (riz/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com