OJK Temukan 120 Pinjol Ilegal

fin.co.id - 03/02/2020, 13:14 WIB

OJK Temukan 120 Pinjol Ilegal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal pada Januari 2020.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, Sabtu (1/2).

Menurut dia, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Tongam mengatakan, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujarnya.

Dia mengungkapkan pada tahun 2019 OJK telah menghentikan kegiatan ilegal fintech sebanyak 1.494. Bukan hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun kegiatan ilegal yang dilakukan oleh 28 entitas tersebut adalah 13 entitas di antaranya melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, tiga entitas memberikan penawaran pelunasan hutang, dua entitas Investasi money game, dua entitas Equity Crowdfunding ilegal, dua entitas multi level marketing tanpa izin, satu entitas investasi sapi perah, satu entitas investasi properti, satu entitas pegadaian tanpa izin, satu entitas platform iklan digital, satu entitas investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu entitas koperasi tanpa izin.

"Dari banyaknya entitas yang kami tangani ada tiga entitas yang telah memperoleh izin usaha karena mereka mampu membuktikan bahwa kegiatannya bukanlah fintech ilegal," kata dia.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Warung waspada ini beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB, nantinya akan hadir di sana perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani aduan masyarakat," kata dia.

Selama ini, laporan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan begitu adanya warung waspada ini diharapkan akan semakin memudahkan mereka untuk melapor dan bertanya langsung.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meyebutkan, banyak pengaduan masalah dalam bisnis pinjaman online (pinjol) terkait tata cara penagihan pinjaman ke nasabah yang menurut mereka banyak tak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan data YLKI, dari data aduan yang masuk, 39,5 persen di antaranya melaporkan keluhan soal cara penagihan. Mayoritas penyedia layanan jasa pinjaman online melakukan penagihan yang melanggar aturan. Salah satunya, menggunakan pihak ketiga sebagai penagih utang konsumen.

"Jadi kebanyakan dari mereka (bisnis pinjaman online) menggunakan pihak ketiga untuk menagih, dan langsung mengambil aset ataupun mengambil kontak konsumen yang berutang," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priambodo.

Padahal, kata Rio, kebanyakan dari kasus yang diterima, penagihan tersebut menimpa kepada kerabat ataupun penanggung jawab dari konsumen yang berutang.

Admin
Penulis
-->