News . 03/02/2020, 13:00 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah

Penulis : Admin
Editor : Admin

BK CPO untuk Desember 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2019 sebesar USD 2.527,64/MT naik 1,10 persen atau USD 27,48 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 2.500,16/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Desember 2019 menjadi USD 2.240/MT, naik 1,2 persen atau USD 27 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.213/MT. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. (dim/fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com