Alasan yang teranyar yakni perihal informasi keberadaan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Yasonna, kata Kurnia, telah menyebarkan informasi sesat terkait keberadaan buronan KPK itu pada 16 Januari 2020.
Saat itu, kata Kurnia, Yasonna mengatakan Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.
"Padahal berdasarkan penelusuran media Tempo yang pada akhirnya dibenarkan oleh Imigrasi Harun telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020 atau satu hari sebelum kejadian tangkap tangan KPK," ucapnya.
Terakhir, yakni dugaan adanya konflik kepentingan yang dilakukan Yasonna terkait kasus PAW. Kehadiran Yasonna dalam konferensi pers Tim Hukum PDIP menyikapi kasus tersebut dinilai Kurnia berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
"Saat itu Yasonna berdalih bahwa kehadirannya bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PDIP. Bagaimana pun secara etika kehadiran Yasonna tidak dapat dibenarkan, bahkan potensi konflik kepentingan yang bersangkutan amat kental," tandasnya.
Merespons desakan ICW, Yasonna menegaskan yang bisa memecat dirinya hanya Presiden Jokowi. Ia menegaskan, presiden lah yang memiliki hak prerogatif untuk mencopotnya dari jabatan menteri.
"Memangnya dia (ICW) apa? Kenapa memang dilaporin? Biaran saja, ada urusan apa? Yang bisa mencopot saya presiden, bukan dia. Sepanjang saya benar, apapun saya labrak. Jangan pakai kata labrak lah. Apapun akan saya lakukan," ujar Yasonna. (riz/gw/fin)