News . 01/02/2020, 09:15 WIB

Jokowi Didesak Pecat Yasonna Laoly

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dari jabatannya. Terdapat setidaknya sejumlah alasan yang menguatkan desakan tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, alasan pertama yakni Yasonna Laoly selaku menteri telah menyetujui revisi UU KPK. Ia menyatakan, Yasonna sering kali mengeluarkan pernyataan yang menegaskan dukungannya terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 itu.

"Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (31/1).

Sejalan dengan dukungannya itu, kata Kurnia, Yasonna juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK pada September 2019 lalu.

Kurnia menilai, pernyataan itu tidak tepat dilontarkan oleh Yasonna selaku menteri. Sebab, menurut dia, Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi.

"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," ucap Kurnia.

Kurnia menambahkan, Yasonna juga pernah menyetujui pengurangan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP. Ia menjelaskan, hukuman bagi pelaku tipikor dalam RKUHP menjadi berbeda dengan UU Tipikor.

Ia menuturkan, dalam UU Tipikor, hukuman minimal bagi pihak yang terbukti melakukan tipikor yakni empat tahun penjara. Sedangkan, dalam RKUHP, hukuman tersebut rencananya bakal dikurangi menjadi hanya dua tahun.

"Di tengah minimnya efek jera bagi pelaku korupsi maka kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan praktik korupsi," ungkap Kurnia.

Kurnia mengungkapkan, Yasonna turut diduga berupaya melonggarkan aturan pembebasan bersyarat untuk narapidana tipikor. Ia menyebut, hal itu tertuang dalam revisi UU Permasyarakatan yang menghapus rekomendasi penegak hukum guna menilai kelayakan seorang narapidana mendapatkan pembebeasan bersyarat.

Selain itu, sambungnya, Yasonna juga diduga ingin mempermudah narapidana tipikor mendapatkan remisi. Hal itu didasarkan wacana Yasonna merevisi PP Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada 2016 lalu.

"Dalam peraturan ini diatur mengenai pengetatan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. PP a quo menyebutkan bahwa remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika yang bersangkutan berstatus sebagai justice collaborator," kata dia.

Kurnia meyakini, Yasonna juga diduga tidak mampu mengelola lembaga permasyarakatan (lapas). Hal ini ditandai dengan kasus pelesiran yang dilakukan narapidana Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Praktik suap-menyuap yang melibatkan Kalapas dengan warga binaan itu sempat terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan 2018 lalu.

"Tak hanya itu, beberapa kali terlihat masih banyak sel-sel mewah yang dihuni oleh warga binaan di Lapas Sukamiskin. Bahkan salah satu warga binaan, Setya Novanto, melakukan plesiran ke berbagai tempat pada tahun 2019 lalu," tukasnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga menyoroti dugaan keterlibatan Yasonna dalam perkara korupsi e-KTP. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna diduga menerima aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu sedikitnya USD84 ribu. Hal itu, kata Kurnia, terungkap dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com