News . 20/01/2020, 10:51 WIB
Saran dia, pemerinah sebetulnya bisa menerapkan kebijakan stimulus fiskal, mempertahankan subsidi, dan menjaga daya beli masyarakat ketimbang menaikkan tarif ojol.
Sebagaimana diketahui, tarif ojol terakhir disesuaikan atau naik per September 2019 lalu. Kenaikan itu juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com