LPSK Janji Lindungi Harun Masiku

fin.co.id - 20/01/2020, 08:12 WIB

LPSK Janji Lindungi Harun Masiku

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan terhadap tersangka Harun Masiku yang kini buron. Namun, asalkan yang bersangkutan memenuhi persyarakat materil maupun formil.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap Harun Masiku. Setelah terpenuhinya persyaratan, LPSK bakal melakukan serangkaian investigasi terkait hal itu.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," kata Hasto, Minggu (19/1).

Harun, menurut Hasto, dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator kepada LPSK. Hal ini, mengingat statusnya dalam perkara suap merupakan tersangka. Bisa juga, kata dia, permohonan sebagai justice collaborator diajukan oleh KPK sepanjang memenuhi syarat.

"Misalnya KPK merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syarat lah kira-kira kemudian dirujuk ke LPSK. Atau yang bersangkutan merasa memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua pihak memiliki hak untuk meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, menurutnya, LPSK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum perihal status pihak yang mengajukan tersebut.

"Semua orang sama punya hak minta perlindungan ke LPSK. Tapi tentu LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta informasi apakah pemohon status. Kemudian LPSK mencari informasi lain, apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," ungkap Lili.

Sementara politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Harun Masiku sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif Wahyu Setiawan dipertanyakan. Adian memandang Harun bisa saja merupakan korban iming-iming oleh Wahyu.

Adian menyebut, posisi Harun dalam kasus ini belum pasti. Sehingga, menurut dia, Harun layak mendapat perlindungan dari LPSK.

"Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa? Butuh kepastian. Dia nih siapa? Posisinya sebagai apa?" ujarnya.

Adian menuturkan, meninggalnya caleg terpilih PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas menjadi permulaan kasus ini. PDI Perjuangan lantas mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) guna menentukan penggantinya.

MA lalu mengeluarkan putusan Nomor 57/P/HUM/2019 yang memutuskan partai sebagai penentu Pergantian Antarwaktu (PAW). PDIP lantas menunjuk Harun sebagai pengganti Nazarudin. Namun, KPU menolak permintaan itu pada 31 Agustus 2019.

Adian menyatakan, Harun hanya berniat memperjuangkan haknya lantaran keputusan MA. Lalu datang tawaran dari Wahyu untuk memuluskan niatnya tersebut dengan menyetor sejumlah uang.

"Karena dalam kapasitas hukum Harun merasa benar, dia bayarlah itu. Jadi, dia korban atau pelaku? Korban. Dia berusaha mendapatkan haknya. Karena KPU memutuskan hal yang berbeda dengan putusan MA," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua orang lain.

Admin
Penulis