KPK Harus Terbuka Soal Kebocoran Sprinlidik

fin.co.id - 18/01/2020, 09:31 WIB

KPK Harus Terbuka Soal Kebocoran Sprinlidik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka soal dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atas nama Wahyu Setiawan ke publik. KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) harus membeberkan ke publik siapa aktor yang sengaja membocorkan informasi rahasia tersebut.

Perwakilan FOINI Wana Alamsyah turut mendesak Dewas KPK untuk melaporkan pihak yang diduga membocorkan sprinlidik tersebut ke kepolisian. Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan jika mengacu pada mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," ujar Wana kepada awak media, Jumat (17/1).

Polemik ini bermula saat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan sepucuk surat yang diklaim merupakan sprinlidik kasus dugaan suap Komisioner KPU nonaktif Wahyu Setiawan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) lalu. Berdasarkan tangkapan layar, sprinlidik itu ditandatangani oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tertanggal 20 Desember 2019.

Wana menyatakan, sprinlidik bukan merupakan informasi yang terbuka untuk publik berdasarkan situs resmi KPK. Jika mengacu pada Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Wana, tindakan yang dilakukan Masinton diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, atau bahkan membahayakan keselamatan serta kehidupan penegak hukum.

"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan atau rahasia kepada publik," ungkapnya.

Wana menyatakan, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi dalam proses penanganan perkara oleh KPK. Berdasarkan catatan FOINI, ia menyebutkan, sedikitnya terdapat empat informasi rahasia terkait penanganan kasus yang bocor ke publik.

Pertama, draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu, kata Wana, KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut.

"Hasilnya Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi, dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata dia.

Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Ketiga, sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor. Keempat, sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tak mengetahui secara persis sumber Masinton mendapatkan sprinlidik tersebut. Ia pun meragukan keaslian surat tersebut.

"Karena yang jelas bahwa kami dari KPK tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan kepada pihak manapun selain pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara. Sudah sangat jelas," tutur Ali Fikri.

Masinton Pasaribu sebelumnya menceritakan bagaimana dirinya bisa memiliki sprinlidik tersebut. Ia menyebut, surat tersebut didapatnya dalam sebuah map di Gedung DPR RI, Selasa (14/1), dari seseorang yang mempekenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.

Masinton menyatakan, orang itu mengatakan map tersebut sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR. Karena saat itu dirinya sedang memiliki banyak urusan, map yang diberikan itu tak langsung dibuka dan dibaca. Kemudiaan sesampainya di ruang kerja, barulah dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata dia.

Admin
Penulis