News . 14/01/2020, 04:14 WIB
JAKARTA - Pasca dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak bergeming. Justru, politisi Partai Golkar ini berencana akan melaporkan balik pihak-pihak terkait. Alasannya, mereka dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Azis mengaku akan membuat laporan pidana. Hal ini menyusul sejumlah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus mantan Bupati Lampung Timur, Mustafa. “Insya Allah besok (hari ini, Red) saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama baik saya,” kata Azis melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Senin (13/1) malam.
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam ini menyebut sebagai warga negara, dirinya mengaku menghargai proses yang sedang berjalan. Ia berharap, kasus tersebut jangan sampai mempolitisasi dirinya. “Saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya. Namun, saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” bebernya.
Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (13/1) kemarin, melaporkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hanya saja, pelaporan tersebut tidak disertai bukti baru.
PAPD masih berkutat pada pemberitaan sejumlah media massa. Yakni atas dugaan pelanggaran kode etik masa lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode sebelumnya.
Dugaan pelanggaran kode etik ini, menyusul pengakuan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin pernah meminta fee sebesar delapan persen dari penggelontoran DAK pada APBN 2017.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P Manalu menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut diindikasikan melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015. Yakni anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketemtuan perundang-undangan.
"Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan (DAK) perubahan tahun 2017. Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan bupati lampung tengah yaitu Mustafa. Saat ini perkaranya sudah masuk dan disidangkan," ujar Agus, di Gedung MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1).
Ditanya soal bukti yang dilampirkan dalam permohonan, Agus mengaku hanya memberikan sejumlah pemberitaan media. Bahkan, dia mengaku bukan menjadi kewajibannya memberikan bukti. “Biarkan aparat penegak hukum yang mencari. Mustafa mengaku punya bukti-buktinya,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta MKD segera memeriksa dan memproses persoalan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Mustafa untuk memberikan keterangan. Sebab menurutnya, sebagai wakil rakyat tentu harus memberikan contoh yang baik.
"Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku anggota dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti. Sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili. Supaya proses hukum juga tidak setengah-setengah. Jangan berhenti di Mustafa. Tetapi rentetannya harus tetap ditarik dan harus terungkap," imbuhnya.
Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Azis Syamsudin ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com