News . 10/01/2020, 10:26 WIB
JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Ia kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Wahyu resmi mengenakan rompi oranye pada Jumat, (10/1) dini hari ini.
Melalui secarik kertas, Wahyu meninta maaf kepada semua pihak atas kasus yang dialaminya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami," tulis Wahyu.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia," sambung dia.
Selain meminta maaf, Wahyu juga berjanji akan mundur dari Komisioner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," katanya.
Berikut isi surat terbuka Wahyu:
Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id