Anak Ayu Azhari Terlibat Jual Beli Senjata Ilegal

fin.co.id - 09/01/2020, 10:55 WIB

Anak Ayu Azhari Terlibat Jual Beli Senjata Ilegal

Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.

Bastoni mengatakan terhadap ketiganya akan terus dilakukan pendalaman terkait dari mana asal muasal senjata api tersebut didapatkan oleh ketiga tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan darimana asalnya," kata Bastoni.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka kita jerat dengan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancamannya bisa 20 tahun penjara," kata Andi.

Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

AM adalah sosok 'koboi jalanan' yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.

Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini yang dimilikinya.

Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraan nomor polisi B 27 AYR serta STNK mobil tersebut.(gw/fin)

Admin
Penulis