JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengkaji laporan yang dilayangkan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) terkait dugaan penerimaan fee delapan persen oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Fee itu disebut terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut bakal ditelaah lebih lanjut setelah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Pada prinsipnya, kata dia, setiap laporan yang masuk pasti bakal ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sesuai dengan mekanisme dan cara kerja di KPK itu kan masuk ke pengaduan masyarakat. Di pengaduan masyarakat ada jabatan fungsional kemudian menelaah lebih jauh. Jadi setiap laporan itu prinsipnya pastinya ditindaklanjuti," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1).
Diketahui, laporan yang dilayangkan KAKI berangkat dari pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat membesuk sang ayah di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.
Mustafa menyebut, Azis pernah meminta fee sebesar 8 persen terkait DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. Saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Ali Fikri menambahkan, pihaknya akan memproses lebih lanjut apabila laporan itu memiliki indikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau kemudian laporan itu ada indikasi tipikor tentunya nanti ditelaah lebih dalam kemudian ditindaklanjuti. Kalau perlu kemudian nanti di situ ada indikasi peristiwa pidana tentunnya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Hanya saja, dia memastikan, untuk saat ini laporan yang diterima akan terlebih dahulu ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. "Pasti diterima kemudian ditelaah," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan. "Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," ujar Febri pada 12 Februari 2019 lalu.
Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.
Saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.
Apalagi, sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberapa daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Azis Syamsuddin ke KPK lantaran Azis diduga menerima fee sebesar delapan persen atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 25 Desember 2019 lalu. "Kita lihat dulu reaksi KPK. Aapakah KPK akan melakukan penyelidikan," ujar Ahmad Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1).
Ahmad mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu, lanjut dia, juga disambut dengan baik oleh KPK. Ahmad Fikri mengaku, ini merupakan kesekian kalinya pihaknya datang ke KPK guna melaporkan dugaan tersebut. "Kita sudah beberapa kali ke KPK tapi (laporan) belum juga (ditindaklanjuti). Di tahun 2020 ini harapan kita KPK yang baru ini bisa menghasilkan terobosan dan mengungkapnya," tuturnya.
Kendati demikian, Ahmad Fikri meyakini KPK akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya. Atas dasar itu pula, pihaknya menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh KPK terhadap laporan KAKI. "Kan KPK memerlukan dua alat bukti. Kalau belum punya dua alat bukti mereka nggak bisa tindaklanjuti. Makanya kita menunggu sambil memberikan masukan kepada KPK," ucapnya.
Ketua Umum KAKI Arif Nur Cahyono mengakui keterangan yang disampaikan Mustafa belum memenuhi unsur sebagai alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kecuali, kata dia, pernyataan tersebut pernah disampaikannya kepada KPK dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), atau dikualifikasikan sebagai fakta persidangan.