Investasi Sawit Terhambat, Polisi Diduga Kriminalisasi Pengusaha di Bengkulu

fin.co.id - 04/01/2020, 18:05 WIB

Investasi Sawit Terhambat, Polisi Diduga Kriminalisasi Pengusaha di Bengkulu

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, Kamis (19/12/2019) mengatakan  hasil panen TBS kelapa sawit sebanyak 20 ton seharga Rp1.595 per kilogram atau total Rp 31.900.000 yang disebut dalam sebuah laporan telah dijual, merupakan barang bukti.

Baca juga: Dua Anggota Polda Bengkulu Dilaporkan ke Kadivpropam

”Yang dijual itu menjadi barang bukti, barang buktinya ada, uangnya pun juga ada. Itukan kalau ditumpuk bisa rusak makanya dijual terus uangnya dititip,” terang Sudarno yang dilansir rmolbengkulu.com.

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/841/VIII/2019/POLDA BENGKULU/31 Agustus 2019. ”Dari sini sudah muncul keanehan. Jelas dan tegas jika permasalahan antara PT. Beringin Sakti Segara Mas dengan PT. Andalanutama Dinamis Karya adalah Sengketa Perdata dan bukan tindak pidana ilegal agro dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan,” papar Robinson. (fin/ful)

 

 

Admin
Penulis