News . 04/01/2020, 05:51 WIB
"Jumlah mereka sebanyak 20,4 juta orang, di antaranya terdapat sekitar 9,8 juta orang yang menunggak iuran," kata Yahya Zaini. Ia pun meminta BPJS Kesehatan pro-aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penanggung jawab data kemiskinan.
"Yang perlu diprioritaskan masuk PBI adalah 9,8 juta orang tersebut. Ini akan menjadi solusi karena desakan DPR supaya pemerintah memberi subsidi kepada mereka tidak bisa dipenuhi," ujar YZ, panggilan akrab Yahya Zaini.
Politisi dari Partai Golkar ini juga berharap pada 2020 ini ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penambahan peserta PBI tersebut dapat dialokasikan.
Sementara Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani, memprotes keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2020.
“Benar-benar kado pahit untuk rakyat,” kata Netty.
“Ternyata mata hati rezim pemerintah telah mati dengan tetap bersikukuh pada keputusan menaikkan premi. Tak sesuai kesepakatan," lanjutnya.
Netty menerangkan bahwa BPJS Kesehatan menaikkan iuran dengan alasan harus patuh kepada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 bahwa kenaikan iuran untuk semua kelas. Dia berpendapat kenaikan iuran BPJS adalah bukti pemerintah tidak mendengar jeritan hati rakyat.
"Katanya kerja untuk rakyat, tapi kok menyengsarakan rakyat. Rezim zalim, katanya pro rakyat tapi mencekik rakyat,” ucapnya.
Netty lantas berjanji mengajak Komisi IX meminta rapat gabungan dengan kementerian terkait untuk mempertanyakan keputusan iuran BPJS naik.
Dia juga berniat membuka hotline service pengaduan bagi warga miskin di daerah pemilihannya yang dikeluarkan dari daftar PBI BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000
Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI itu diambil dari anggaran pemerintah yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2019. (khf/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com