UUD NRI Tahun 1945
MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen.
TERKINI
TERPOPULER
1
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
2 hari lalu
2
Sholeh Cilik
2 hari lalu
3
Janji Mentan Amran Langsung Terealisasi, Traktor Tiba di Tangan Petani dalam Hitungan Jam
2 hari lalu
4
Presiden Korea Selatan Tetapkan Gelombang Panas sebagai Bencana Nasional
2 hari lalu
5
BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak melalui Posyandu Matahari di Desa Brilian Hargobinangun Sleman
2 hari lalu

