Upah Minimum 2023
Daftar UMP dan UMK Bengkulu 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 sebesar Rp2,4 juta.