Transaksi Pembayaran
Kekhawatiran Masyarakat: Transaksi QRIS Akan Terkena PPn 12% Mulai 2025
Masyarakat khawatir transaksi QRIS akan dikenakan PPn 12 persen. DJP Kemenkeu jelaskan bahwa transaksi melalui QRIS tetap terutang PPN sesuai peraturan yang berlaku
QRIS dan E-Tol Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen
QRIS dan E-Tol Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen
