Sindikat Peredaran Miras

Bea Cukai dan BAIS TNI-Polri Gagalkan Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Bea Cukai dan BAIS TNI-Polri Gagalkan Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta didukung oleh Polri dan Kejaksaan, sukses membongkar sindikat peredaran MMEA atau minuman keras ilegal di Bali.