Seks Di Luar Nikah
RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara