Satpol Pp Kota Tangerang
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
Begini Cara Satpol PP Kota Tangerang Cegah Kasus Gengster di Wilayahnya
Begini Cara Satpol PP Kota Tangerang Cegah Kasus Gengster di Wilayahnya

Razia Miras, Ratusan Botol Minuman Alkohol Disita Satpol PP Kota Tangerang
Razia Miras, Ratusan Botol Minuman Alkohol Disita Satpol PP Kota Tangerang
