Retribusi Daerah
Pemkab Tangerang Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik, Segini Besarannya
Pemkab Tangerang bakal menetapkan pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas daya listrik. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024