Regulasi Second Home Visa
Persyaratan Second Home Visa bagi WNA, Harus Ada Proof of Fund Sebesar Rp2 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan kebijakan Second Home Visa. Second home visa ini sendiri bukan untuk sembarang WNA.
TERKINI
TERPOPULER
1
Turun! Ini Harga BBM di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 22 April 2025
17 jam lalu
2
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
2 hari lalu
3
Ini Daftar 9 Produk Makanan yang Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal
2 hari lalu
4
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
2 hari lalu
5
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
1 hari lalu