Regulasi Second Home Visa
Persyaratan Second Home Visa bagi WNA, Harus Ada Proof of Fund Sebesar Rp2 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi terbitkan kebijakan Second Home Visa. Second home visa ini sendiri bukan untuk sembarang WNA.
TERKINI
TERPOPULER
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Upaya Penegakan Disiplin: Pemkot Cirebon Stop Gaji ASN yang Mangkir Kerja 10 Hari Berturut-turut!
2 hari lalu
3
Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat
2 hari lalu
4
Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Terbuka Bantu Investor Kembangkan Kawasan Industri
2 hari lalu
5
Callum Menangis Haru Saat Resmi Menikahi Dua Lipa dalam Pernikahan Tertutup di London
2 hari lalu

