Penggunaan Knalpot Bising
Masih Nekat Pakai Knalpot Bising? Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta lho
Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.
TERKINI
TERPOPULER
1
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?
3 hari lalu
2
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
18 jam lalu
3
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
1 hari lalu
4
Transaksi Jakarta Fair Kemayoran 2026 Tembus Rp8,2 Triliun! Sukses Sedot 6,1 Juta Pengunjung
3 hari lalu
5
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis: Head to Head La Roja Lebih Unggul!
1 hari lalu

