Pengadilan Negeri Ciamis
Penista Islam M Kece Dijebloskan ke Penjara 10 Tahun, Pengacara: Ini Tidak Adil
M Kece terdakwa penista agama divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.
TERKINI
TERPOPULER
1
Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan
2 hari lalu
2
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu
3
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
1 hari lalu
4
Harga BBM Dexlite dan Pertamina Dex Naik Mulai 1 September 2026
2 hari lalu
5
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
2 hari lalu

