Penista Islam M Kece Dijebloskan ke Penjara 10 Tahun, Pengacara: Ini Tidak Adil

fin.co.id - 06/04/2022, 20:02 WIB

Penista Islam M Kece Dijebloskan ke Penjara 10 Tahun, Pengacara: Ini Tidak Adil

M Kece saat menjalani persidangan

CIAMIS, FIN.CO.ID - M Kece terdakwa penista agama divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di PN Ciamis, Rabu, 6 April 2022.

(BACA JUGA: Dengan Sengaja dan Sadar Membuat Kegaduhan, Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara)

Berdasarkan hasil persidangan, Ketua hakim menyebut M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.

(BACA JUGA: MUI: M Kece Beragama Islam di KTP, Tapi Minta Izin Jadi Kristen Saat Pulang Kampung)

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. 

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->