Pelaku Ekraf
PP Nomor 24 Tahun 2022: Menjamin Pelaku Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan Lebih Mudah
Pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar
TERKINI
TERPOPULER
1
Kejar Akreditasi Unggul, ITPLN Siapkan Program Doktoral hingga Teken Komitmen Bersama
2 hari lalu
2
Dari Kekhawatiran hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan
2 hari lalu
3
Gubernur Andra Soni Dorong Budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten
2 hari lalu
4
Telin Dinobatkan Perusahaan Wholesale Terbaik di Asia dalam Telecom Review Excellence Awards 2026
2 hari lalu
5
Gubernur Banten Andra Soni dan Menko AHY Tinjau Kali Perancis, Bahas Mitigasi Banjir
2 hari lalu

