Pasal 222
MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen.
TERKINI
TERPOPULER
1
Hilang Dalam Kabut Binaiya, Firdaus Ditemukan Meninggal di Lembah nan Sunyi
2 hari lalu
2
Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
2 hari lalu
3
Kebakaran BXC Mall: Respons Cepat Cegah Api Meluas, Pengunjung Selamat! Diduga Akibat Puntung Rokok
23 jam lalu
4
Tiga Pekan Ditelan Kabut Binaiya: Jejak Sunyi Firdaus di Belantara Manusela Masih Misterius
2 hari lalu
5
PDIP Tak Persoalkan Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
3 hari lalu