Pasal 222

MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen.