Pasal 170 KUHP
Polisi Ringkus Satu Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang
Satu dari dua pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang Km 18,8 dekat lampu merah Tigaraksa - Cikupa, berhasil diringkus polisi.
TERKINI
TERPOPULER
1
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Terbaru Juli 2026: Lengkap dari Rp1 Jutaan Hingga Flagship
2 hari lalu
2
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?
2 hari lalu
3
Gratis! 7 Sekolah Kedinasan Paling Favorit 2026, Cek Syarat Usia Sebelum Daftar
2 hari lalu
4
Emil Audero Resmi Berpamitan dengan Cremonese, Hijrah Kemana Lagi?
2 hari lalu
5
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
23 jam lalu

