Mui Haramkan
MUI Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur'an di Atas Trotoar, Begini Alasannya
Alasan utamanya larangan membaca Qur'an di trotoar adalah menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Jadi Tersangka, Pemilik CV Sentoso Seal Diana Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan
2 hari lalu
2
6 Fakta Temuan Bareskrim soal Ijazah Palsu Jokowi
2 hari lalu
3
Apa Dasar Bareskrim Klaim Ijazah Jokowi Asli?
2 hari lalu
4
Rocky Gerung: Jokowi Dua Tahun Bikin Gaduh, Laporkan Saja Dia!
2 hari lalu
5
Kisah Cristina: Setelah 20 Tahun Menikah, Baru Tahu Sudah Dicerai Suami Sejak Bulan Madu
2 hari lalu