Hakim Konstitusi Arief Hidayat

MK Sebut Pembentuk Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

MK Sebut Pembentuk Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter