Dua Jalur

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Lewat Parpol dan Jalur Independen

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Lewat Parpol dan Jalur Independen

Calon perseorangan atau jalur independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan.