Bpjs Ketenagajerjaan

JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Mencederai Kemanusiaan, Mengabaikan Kondisi Pekerja!

JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Mencederai Kemanusiaan, Mengabaikan Kondisi Pekerja!

Peraturan yang memuat kebijakan pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu perlu dikaji ulang karena mencederai rasa kemanusaan dan mengabaikan kondisi pekerja.