Bpjs Ketenagajerjaan
JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Mencederai Kemanusiaan, Mengabaikan Kondisi Pekerja!
Peraturan yang memuat kebijakan pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu perlu dikaji ulang karena mencederai rasa kemanusaan dan mengabaikan kondisi pekerja.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mario Aji dan Veda Pratama, Perjuangan Indonesian Heroes Menuju Panggung Dunia
2 hari lalu
2
Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia
2 hari lalu
3
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
22 jam lalu
4
Analisis dan Prediksi Skor Inter Milan vs Parma: Rekor Pertemuan Berpihak ke Tuan Rumah!
2 hari lalu
5
Avenged Sevenfold Guncang JIS, Lagu Dear God Bawa Deathbat Indonesia Bernostalgia
2 hari lalu

