Asas keadilan
Daftar 18 Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan tetap dijalankan. Namun, tidak semua barang atau komoditi dikenai aturan baru tersebut.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
2
ITPLN Tambah 6 Lektor Kepala, Serdos Capai 50,46 Persen
2 hari lalu
3
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
4
Kejutan! Shayne Pattynama Tiba-Tiba Dapat Garuda Calling, Siapa Pemain yang Tergusur?
2 hari lalu
5
Veda Ega Finis ke-13 di Moto3 GP Austria 2026, Dapat Tambahan 3 Poin!
2 hari lalu

