Daftar 18 Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

fin.co.id - 11/12/2024, 19:56 WIB

Daftar 18 Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Ilustrasi - PPN 12 Persen

fin.co.id - Tidak semua barang atau komoditi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Barang kebutuhan pokok dipastikan tidak kena.

"Saat PPN 12 persen mulai diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Menurutnya, pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan. Tak terkecuali soal PPN 12 persen. 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan. Tetapi, wajib memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu diseimbangkan,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjutnya, bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. 

Sri Mulyani menjamin kebijakan yang akan diterbitkan nanti tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12 Persen:

  1. Beras
  2. Daging
  3. Ikan
  4. Telur
  5. Sayur
  6. Susu segar
  7. Gula konsumsi
  8. Jasa pendidikan
  9. Jasa kesehatan
  10. Jasa angkutan umum
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa keuangan
  13. Jasa asuransi
  14. Penjualan buku
  15. Vaksinasi
  16. Rumah sederhana
  17. Pemakaian listrik
  18. Air minum

Sri Mulyani menambahkan, pembebasan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku 11 persen. Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” paparnya.

Terkait wacana PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Namun, dia menyebut penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU. Tetapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat. Namun, juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati. Karena ini adalah kepentingan kita semua,” pungkasnya.

Rizal Husen
Penulis