Kasus Penipuan Investasi Perkebunan Singkong di Riau Dengan Terpidana Yusuf Hasyim Masuk Babak Baru

Kasus Penipuan Investasi Perkebunan Singkong di Riau Dengan Terpidana Yusuf Hasyim Masuk Babak Baru

Ilustrasi investasi bodong.---Istimewa

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terpidana M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin tak lama lagi akan menjalani kembali persidangan Kasus Penggelapan dan Penipun bermodus Investasi Perkebunan Singkong dan Aren yang diperbuatnya.

Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan olehnya telah lengkap alias P21.

(BACA JUGA:Pengamat Tegaskan Menteri Jokowi Harus Bebas Narkoba)

"Sehubungan dengan berkas perkara pidana atas nama Tersangka M Yusuf Hasyim Alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin Nomor: BP/24/IV/RES.1.11/2022/Reskrimum tanggal 16 April 2022 yang kami terima tanggal 18 April 2022 setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hasil penyidikan sudah lengkap," bunyi surat P21 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas tertanggal 25 Mei 2022, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 15 Juni 2022. 

Kuasa Hukum Korban Penipuan, Paisal Lubis mengungkapkan, penetapan kembali P21 terhadap Yusuf Hasyim ini sebagai pembelajaran meskipun sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru, namun jika dilaporkan kembali kasus penipuannya oleh korban yang lain, masih dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan.

"Jika dilihat kasusnya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami berharap di persidangan berikutnya vonis kepada Terpidana Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," ujar Paisal kepada awak media, Rabu 15 Juni 2022. 

Salah satu korban berinisial MALM mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019. 

(BACA JUGA:Gandeng Camat, Upaya BNPP Dorong Penurunan Angka Stunting di Perbatasan Kepri)

Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban.

Bahkan kata Korban pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. 

“Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

(BACA JUGA:Jembatan Baru Belum Rampung, yang Lama Malah Sudah Tertutup Girder, KCIC Lalai?)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: