Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/5/2022).-Diskominfo/berita.depok.go.id-

(BACA JUGA:Polisi Turun Lapangan Cek Boks Grider Kereta Api Cepat )

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

"Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," ujar Widyati dalam keterangan resminya.

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.

Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: