Didemo Karyawan Karena Belum Bayar THR, Kuasa Hukum PT Titan Jelaskan Kronologi Kasusnya

Didemo Karyawan Karena Belum Bayar THR, Kuasa Hukum PT Titan Jelaskan Kronologi Kasusnya

Ilustrasi - Aktivitas pertambangan PT. Titan Infra Energy-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung, buka suara soal kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy. 

Haposan menjelaskan kronologi kasus PT Titan Infra Energy hingga membuat rekening PT Titan Infra Energy dibekukan dan diblokir beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA:Karyawan PT Harimau Indah Tangerang Mau Lahir Sesar, Tapi Tidak Bisa Gegara Iuran BPJS Tak Dibayarkan)

Haposan juga mengungkapkan dampak dari pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin, yang menyebabkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan menjadi terganggu.

“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Haposan, seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi  karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.

“Sampai detik ini belum ada tersangka,” ujar Haposan.

(BACA JUGA:Jangan Panik! Wabah PMK Tak Menular ke Manusia, Dagingnya Boleh Dikonsumsi Asal...)

Haposan juga menjelaskan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.

Sebelumnya beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan. 

Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nyaris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: