JAKARTA, FIN.CO.ID- Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Gubernur pembohong.
Pernyataan itu menanggapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Menurut Yusuf Dumdum, kebijakan itu merupakan kebijakan yang dibuat oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Namun disetop oleh Anies Baswedan pada tahun 2019. Tetapi tahun 2022 kembali diaktifkan di akhir masa jabatannya.
"Sudah dibilang, Anies adalah gubernur paling ngibul alias pembohong. Dikira netizen +62 gampang dkibuli kayak buzzer Balai Kota? Kalau mereka kan dibayar semua. Dan bayarannya gak sedikit. Satu buzzer bisa puluhan juta bayarannya. Betul gak @tatakujiyati," tulis Yusuf Dumdum melalu Twitter-nya, dikutip Senin 13 Juni 2022.
Yusuf Dumdum juga menyertakan video perdebatan Ahok dan Anies sewaktu Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Salah satu pernyataan Ahok menyebut bahwa dirinya tidak suka membohongi orang untuk Pilkada. Anies saat itu lalu meminta Ahok agar tidak emosional dan tidak menyerang pribadi.
(BACA JUGA: Gibran 'Invasi' Paris Dengan 'Java In Paris', Mazdjo Pray: Anies Gak Ada Apa-apanya Dibanding Wali Kota Solo)
"Melihat realita saat ini, siapa yang ucapannya terbukti bohong? Jawabannya sudah tentu gubernur seiman. Jujur saja saya sebagai muslim malu melihat fakta ini. Masa yang dikatain kapir jauh lebih jujur ketimbang yang ngaku seiman? Terus iman seperti apa yg dimaksud?," tulis Yusuf Dumdum.
Menanggapi itu, loyalis Anes, Tatak Ujiyati membantah tuduhan Yusuf Dumdum tersebut. Dia mengatakan, pada tahun 2019, Anies tidak menyetop PBB gratis dari Ahok. Tetapi Anies justru memperluas PBB.
(BACA JUGA: Delapan Tim Sepak Bola Wanita Ikut Piala Gubernur DKI Jakarta 2022, Anies: Kami Berikan Kesempatan)
"Berita bahwa 2019 Anies setop PBB di bawah Rp 1 M itu hoax. Bukannya dihapus tahun 2019 PBB gratis justru diperluas. Kini 2022 ditambah lagi bukan hanya yang di bawah Rp1 M tapi di bawah Rp2 M," katanya.
Pada 2019 lalu, Anies Baswedan membantah kabar penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Anies menegaskan kebijakan bukan dihapus, tapi dilanjutkan dan diperluas cakupannya.
Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
(BACA JUGA: Peserta Mudik Kenakan Kaos 'Anies Presiden Indonesia', Yusuf Dumdum: Ngebet Amat)
"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies saat itu.
Sekarang di 2022, kebijakan itu kembali diperluas dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.