TANGERANG, FIN.CO.ID -- Empat pelaku penjambretan handphone milik 2 bocah berusia 9 tahun di Ciledug, Tangerang, Banten, diringkus aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, aksi penjambretan ini terekam kamera pengintai atau CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.
(BACA JUGA: Viral, Anggota DPRD Kota Tangsel Diduga Pukul Wasit Dalam Pertandingan Sepak Bola)
Dalam video yang beredar luas, korban yang masih anak-anak tersebut terseret hingga beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphonenya saat dirampas para pelaku.
"Tiga dari empat pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 11 Juni 2022.
Dikatakan Zain, tiga pelaku yang ditembak adalah IM (21), JN (25), dan FS (27), sedangkan A (20) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dia menerangkan, keempat pelaku merupakan kelompok yang berbeda. Tersangka A dan IM ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan sedangkan JN dan FS ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
(BACA JUGA: Pelepasan Ring Pada Alat Vital Baru Pertama Kali Terjadi, BPBD: Biasanya di Jari Bukan di Anu)
"Di hari yang sama terjadi dua penjambretan di wilayah hukum Polsek Ciledug, pertama di jalan H Sapri, Kelurahan Parung Serab, korban luka-luka karena terseret hingga 15 meter," terangnya.
"Kedua di Jalan Pandu Raya kelurahan Tajur, korban juga terseret karena berusaha mengejar pelaku dengan memegang besi belakang motor milik pelaku," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Zain.
(BACA JUGA: Pengakuan Petugas Damkar yang Potong Ring Pada Kemaluan Pria di Tangerang: Agak Geli Aja sih lihatnya!)
Dia juga mengimbau, kepada para orang tua agar tidak membebaskan anaknya untuk memegang atau bermain handphone di tempat umum. Apalagi, masih anak-anak kecil.
"Para orang tua bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar pengawasan orang tua terhadap penggunaan handphone di tempat umum diperketat," tandasnya. (Rikhi Ferdian)