Sebar Maklumat Berita Bohong Berpotensi Makar, Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

Sebar Maklumat Berita Bohong Berpotensi Makar, Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

Khilafatul Muslimin.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya inisial AJ ditetapkan tersangka oleh Polres Brebes. 

Amir inisial AJ ini ditetapkan tersangka karena melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang memuat berita bohong berpotensi makar. 

(BACA JUGA:Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK hingga Densus 88)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan AJ sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," katanya, Jumat, 10 Juni 2022.

Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan polisi, setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

"Dia (AJ, Red. terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara AS," katanya.

(BACA JUGA: Makmun Rasyid: Khilafatul Muslimin Sama Seperti HTI, Mengusung Sistem Khilafah Menggantikan Demokrasi)

Sebagaimana diketahui, ujar dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sebuah handphone milik AJ, sebuah "screen shoot" foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS, serta sebuah "screen shoot" imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.

"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," katanya pula.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: